Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Meskipun Undang-Undang Desa terbaru adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara spesifik tupoksi Kaur Keuangan lebih rinci diatur dalam peraturan pelaksana di bawahnya, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Berikut adalah tupoksi Kaur Keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku:
Tugas Kaur Keuangan
Kaur Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan fungsi kebendaharaan. Tugas-tugas utamanya meliputi:
-
Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa):
- Ini adalah langkah awal yang krusial. Kaur Keuangan bersama Sekretaris Desa akan merencanakan perkiraan aliran kas masuk (pendapatan) dan keluar (belanja) desa dalam satu tahun anggaran.
- Mereka harus memastikan bahwa rencana ini realistis, mempertimbangkan sumber pendapatan yang ada (misalnya Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa) dan rencana belanja sesuai APBDes yang telah ditetapkan.
- RAK Desa ini menjadi panduan harian atau mingguan untuk memastikan ketersediaan dana dan kelancaran pembayaran kegiatan.
-
Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa:
- Ini adalah inti dari pekerjaan Kaur Keuangan, yang meliputi empat pilar utama:
- Menerima/Menyimpan Uang Kas Desa: Kaur Keuangan bertanggung jawab penuh atas penerimaan semua uang yang menjadi hak desa, baik itu dari transfer pemerintah, retribusi, hasil usaha desa, atau sumber lain. Uang tersebut harus disimpan dengan aman, baik di brankas desa maupun di rekening kas desa di bank yang telah ditentukan.
- Menyetorkan/Membayar Pengeluaran Desa: Ini adalah kebalikannya. Kaur Keuangan bertugas melakukan pembayaran atas semua pengeluaran desa yang sah dan telah disetujui, seperti pembayaran gaji perangkat desa, honorarium, pembelian barang dan jasa, serta pembiayaan program/kegiatan pembangunan. Setiap pengeluaran harus didasarkan pada bukti yang sah dan disetujui.
- Menatausahakan Penerimaan dan Pengeluaran: Ini berarti semua transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran, harus dicatat secara sistematis dan terperinci. Kaur Keuangan wajib membuat buku kas umum, buku pembantu pajak, dan buku-buku lain yang diperlukan untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar. Ini adalah bagian penting dari akuntabilitas.
- Mempertanggungjawabkan Penerimaan dan Pengeluaran: Di akhir periode tertentu (biasanya bulanan atau tahunan), Kaur Keuangan harus menyusun laporan pertanggungjawaban atas seluruh transaksi keuangan yang telah dilakukan. Laporan ini akan digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dan sebagai informasi bagi masyarakat desa.
Fungsi Kaur Keuangan
Fungsi Kaur Keuangan adalah bagaimana ia menjalankan tugas-tugas di atas. Ini mencakup peran spesifik yang mendukung jalannya administrasi keuangan desa:
-
Pengurusan Administrasi Keuangan Desa:
- Ini melibatkan seluruh proses dokumentasi dan pencatatan transaksi keuangan. Mulai dari bukti setoran, kuitansi pembayaran, hingga surat perintah membayar. Semua harus diadministrasikan dengan rapi agar mudah dipertanggungjawabkan.
- Termasuk juga pengelolaan rekening bank desa dan memastikan saldo kas fisik sesuai dengan catatan pembukuan.
-
Administrasi Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Desa:
- Kaur Keuangan harus memahami dan mengadministrasikan secara detail dari mana saja pendapatan desa berasal (misalnya Dana Desa dari pemerintah pusat, Alokasi Dana Desa dari kabupaten/kota, Pendapatan Asli Desa seperti hasil sewa aset desa, retribusi pasar desa, dll.).
- Demikian pula dengan pengeluaran, ia harus mengadministrasikan alokasi anggaran untuk setiap bidang kegiatan (misal: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa).
-
Verifikasi Administrasi Keuangan:
- Sebelum melakukan pembayaran, Kaur Keuangan memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung. Misalnya, memastikan bahwa kuitansi pembayaran sudah lengkap, ada tanda tangan yang berwenang, dan sesuai dengan alokasi anggaran yang ada. Ini untuk mencegah terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dana.
-
Administrasi Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Lainnya:
- Kaur Keuangan bertanggung jawab dalam menghitung, memproses, dan membayarkan penghasilan (gaji/honor) Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ketersediaan anggaran.
- Ini juga termasuk pemotongan pajak penghasilan atau pungutan lainnya yang relevan.
-
Melaksanakan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa:
- Selain tugas-tugas inti di atas, Kaur Keuangan seringkali diminta untuk membantu dalam tugas-tugas lain yang berkaitan dengan keuangan atau administrasi umum desa, asalkan masih dalam koridor kewenangannya dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Ini bisa berupa membantu persiapan laporan desa, atau mendukung kegiatan-kegiatan administratif lainnya.
Akuntabilitas dan Tantangan
Peran Kaur Keuangan sangat vital dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan dilaporkan dengan benar. Tantangan yang sering dihadapi meliputi:
- Pemahaman regulasi yang kompleks: Peraturan keuangan desa terus berkembang, sehingga Kaur Keuangan harus selalu up-to-date.
- Keterbatasan SDM dan sarana: Beberapa desa mungkin menghadapi keterbatasan dalam kapasitas SDM atau fasilitas pendukung pengelolaan keuangan.
- Tekanan dan Integritas: Penting bagi Kaur Keuangan untuk menjaga integritasnya dan menolak praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang tupoksi ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.