Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan di Desa, dengan mengacu pada semangat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Kasi Kesejahteraan (sering juga disebut Kasi Kesra atau Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan) adalah salah satu unsur pelaksana teknis pemerintahan desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Peran utamanya adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan sosial dasar, pelayanan, dan pengembangan sumber daya manusia untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan Berdasarkan Undang-Undang Desa
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pokok Kasi Kesejahteraan dapat dirinci sebagai berikut:
-
Penyelenggaraan Urusan Sosial Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat:
- Mengidentifikasi dan mendata masalah-masalah sosial di desa, seperti kemiskinan, disabilitas, anak telantar, lansia, atau kelompok rentan lainnya.
- Merencanakan dan melaksanakan program-program bantuan sosial atau pemberdayaan bagi kelompok rentan, bekerja sama dengan lembaga terkait (misalnya, Kementerian Sosial atau dinas sosial kabupaten/kota).
- Mengelola dan memutakhirkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau basis data warga miskin di desa sebagai dasar penyaluran bantuan atau program.
- Memfasilitasi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar (Posyandu, Pustu, Puskesmas pembantu) dan pendidikan non-formal (PAUD, TPA, PKBM).
- Mengembangkan program-program peningkatan kualitas hidup masyarakat, seperti sanitasi, air bersih, dan lingkungan sehat.
-
Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat:
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, terutama bagi kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok disabilitas.
- Mendorong terbentuknya dan berkembangnya lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial, seperti kelompok usaha bersama, Karang Taruna, atau PKK.
- Memfasilitasi akses masyarakat terhadap modal usaha atau program ekonomi produktif berskala kecil, bekerja sama dengan BUM Desa atau pihak ketiga.
- Mengembangkan program-program kewirausahaan sosial yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
-
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Desa:
- Menginventarisasi dan mendata potensi sumber daya manusia desa, termasuk tingkat pendidikan, keahlian, dan minat.
- Menyusun program pengembangan kapasitas sumber daya manusia desa, termasuk pelatihan keterampilan, pendidikan, atau bimbingan kerja.
- Memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan kepemudaan, keolahragaan, seni, dan budaya di desa untuk pengembangan potensi non-akademik dan penguatan identitas lokal.
-
Pelaksanaan Pelayanan Umum yang Berbasis Kesejahteraan:
- Membantu Kepala Desa dalam mengidentifikasi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
- Memberikan pelayanan dan informasi yang berkaitan dengan program-program kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menerima keluhan atau masukan dari masyarakat terkait pelayanan di bidang kesejahteraan dan meneruskannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
-
Perumusan Kebijakan dan Program Pembangunan Terkait Kesejahteraan:
- Berperan aktif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa untuk mengusulkan program dan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) pada bagian yang menjadi kewenangan seksi kesejahteraan, memastikan alokasi anggaran untuk program-program pro-rakyat miskin dan rentan.
-
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan:
- Melakukan pemantauan (monitoring) terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesejahteraan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana dan anggaran.
- Melakukan evaluasi untuk mengukur dampak dan keberhasilan program-program kesejahteraan, serta mengidentifikasi hambatan atau tantangan.
- Menyusun laporan berkala (triwulanan, semesteran, atau tahunan) mengenai pelaksanaan tugas dan program di bidang kesejahteraan kepada Kepala Desa.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk seksi kesejahteraan.
-
Pelaksanaan Tindakan Pengeluaran:
- Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Desa sesuai dengan bidang tugasnya dan otorisasi dari Kepala Desa/Sekretaris Desa.
Fungsi Kasi Kesejahteraan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Perencanaan: Menyusun rencana dan program kerja yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi Pelaksanaan: Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan, baik secara mandiri maupun berkoordinasi dengan lembaga atau pihak lain.
- Fungsi Pembinaan: Melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat atau individu dalam rangka pengembangan kapasitas dan kemandirian.
- Fungsi Pengelolaan Data: Mengelola data dan informasi terkait kesejahteraan masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan.
- Fungsi Fasilitasi: Memfasilitasi akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan, pelayanan dasar, dan peluang pengembangan diri.
- Fungsi Monitoring dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi efektivitas program serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa.
Secara keseluruhan, Kasi Kesejahteraan adalah motor penggerak dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Peran ini sangat strategis dalam mewujudkan desa yang mandiri, berdaya saing, dan masyarakatnya sejahtera, sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa.