Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Kepmendesa Nomor 55 Tahun 2024: Transformasi Digital Menuju Desa Cerdas dan Sejahtera
Pemerintah Indonesia menargetkan percepatan pembangunan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Sejalan dengan amanat tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan Kepmendesa Nomor 55 Tahun 2024 yang memuat Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas.
Panduan ini disusun sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari desa hingga pemerintah pusat dan swasta, untuk memanfaatkan teknologi digital dalam berbagai aspek pembangunan desa.
Konsep dan Prinsip Desa Cerdas
Desa Cerdas (Smart Village) didefinisikan sebagai konsep perencanaan pembangunan yang memanfaatkan data berbasis teknologi digital untuk pengelolaan desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat, serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang bersifat inklusif dan berkelanjutan.
Konsep ini mengadopsi komponen-komponen dari Smart City, namun diterapkan dalam skala desa. Pengembangan Desa Cerdas didasarkan pada inisiatif lokal (bottom-up) dan dikuatkan oleh tujuh prinsip utama:
-
Transformasi Digital: Pemanfaatan teknologi informasi dan akses internet yang lancar untuk perubahan dan pelayanan berbasis satu data desa terintegrasi.
-
Partisipatif: Teknologi informasi harus mendorong dan memberi peluang semua kelompok masyarakat untuk turut serta dalam proses peningkatan kualitas pembangunan.
-
Inklusif: Pemanfaatan teknologi harus dapat diakses dan membantu semua lapisan masyarakat, terlepas dari latar belakang dan karakteristiknya.
-
Kreatif dan Inovatif: Masyarakat dan Pemerintah Desa didorong untuk melahirkan gagasan atau karya nyata baru (kreatif) dan memperbarui produk atau proses (inovatif) dengan memanfaatkan teknologi untuk kesejahteraan.
-
Kolaboratif: Desa mampu membangun jejaring kemitraan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah desa melalui optimalisasi teknologi digital.
-
Terintegrasi dan Berkelanjutan: Adanya satu data desa terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan, sekaligus memastikan keberlanjutan capaian 6 pilar Desa Cerdas.
Enam Pilar Pengembangan Desa Cerdas
Pendekatan pembangunan Desa Cerdas mengkonsolidasikan kewenangan di desa melalui enam pilar yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa:
-
Masyarakat Cerdas (Smart People): Fokus pada investasi keterampilan dan pengetahuan dasar dalam pemanfaatan internet secara efektif untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan. Indikatornya meliputi keterampilan, kreativitas, inklusi sosial, dan partisipasi publik.
-
Ekonomi Cerdas (Smart Economy): Mewujudkan ekosistem ekonomi yang adaptif dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai alat bantu untuk membuka akses pasar, informasi, jalur produksi, dan distribusi. Tujuannya juga termasuk meningkatkan financial literacy dan mewujudkan less-cash society.
-
Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance): Mewujudkan prinsip Good Governance dengan teknologi digital untuk mendukung layanan dasar dan publik yang efektif, termasuk keterbukaan data, layanan online, dan peningkatan profesionalisme birokrasi.
-
Lingkungan Cerdas (Smart Environment): Mendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi, peningkatan kesadaran, dan pemanfaatan sumber daya alam yang lestari dan efisien, seringkali dengan dukungan teknologi informasi (misalnya IOT untuk pertanian).
-
Kehidupan Cerdas (Smart Living): Berfokus pada pengembangan sumber daya manusia dan sosial-budaya di desa. Pilar ini menekankan pada aspek pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya yang sesuai dengan kewenangan desa.
-
Mobilitas Cerdas (Smart Mobility): Upaya untuk meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah lain di Indonesia dengan penyediaan infrastruktur dan jaringan digital, serta kemudahan akses layanan publik.
Tiga Langkah Pengembangan Desa Cerdas
Implementasi Desa Cerdas dilakukan melalui tiga tahapan utama:
1. Prakondisi
Tahap awal ini melibatkan Pemerintah Desa dalam mengidentifikasi dan memetakan kondisi desa saat ini. Pemetaan mencakup potensi desa (SDM, SDA, produk unggulan, inovasi) dan memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung (internet, fasilitas digital, dan sarana prasarana).
2. Persiapan
Langkah ini fokus pada pembentukan kelembagaan dan perencanaan, yaitu:
-
Mengangkat Kader Desa Cerdas melalui musyawarah desa.
-
Membentuk Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) melalui SK Kepala Desa.
-
Menyusun rencana kerja dan rencana pengembangan Desa Cerdas.
-
Menginisiasi terbentuknya komunitas digital desa.
3. Implementasi
Tahap ini merupakan pelaksanaan teknis di lapangan, melibatkan peran sentral Kader Desa Cerdas sebagai Agent of Change. Tugas Kader mencakup sosialisasi, advokasi regulasi, dokumentasi praktik terbaik, dan yang paling penting, mengelola RKDD dan memberikan pelatihan literasi digital kepada pemerintah dan masyarakat desa.
Selain itu, implementasi juga mencakup:
-
Peningkatan Kapasitas melalui pelatihan literasi digital dan materi yang berhubungan dengan 6 pilar Desa Cerdas.
-
Pengembangan RKDD sebagai ruang fisik atau virtual untuk belajar, berdiskusi, dan menciptakan solusi inovatif berbasis teknologi digital. Di RKDD inilah dilakukan lokakarya berbasis masyarakat untuk menghasilkan solusi inovatif dan perencanaan partisipatif.
-
Jejaring Kemitraan Desa Cerdas yang fokus pada kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk supradesa, swasta, dan akademisi, untuk mendukung pendanaan, pelatihan, dan pelaksanaan Desa Cerdas.
Dengan berpegang pada Kepmendesa Nomor 55 Tahun 2024, pengembangan Desa Cerdas diharapkan dapat menjadi lokomotif pembangunan desa yang memanfaatkan teknologi secara efektif, inklusif, dan partisipatif. Tujuan utamanya adalah akselerasi pencapaian SDGs Desa dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera



Husaini
16 Oktober 2025 22:48:23
Apakah kaur perencanaan harus mengontrol kegiatan infrastruktur yang didanai oleh DD. ...