Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Pajak Reklame 25% Resmi Berlaku Di Pulau Taliabu
BOBONG – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2018. Peraturan ini menjadi landasan hukum pemungutan pajak atas penyelenggaraan reklame komersial di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk di Desa Talo dan desa-desa lainnya.
Perda ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu.
📢 Apa Itu Reklame yang Dikenakan Pajak?
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perda, Reklame didefinisikan sebagai:
"Benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum."
🖼️ Jenis Reklame yang Dikenakan Pajak (25%)
Kategori Reklame |
Contoh Spesifik |
|---|---|
|
Reklame Papan/Billboard
|
Baliho permanen/insidentil, shop sign, seng board, tinplate
|
|
Reklame Cahaya
|
Neon sign, neon box klasifikasi A & B
|
|
Reklame Digital
|
Videotron, megatron, dan sejenisnya
|
|
Reklame Bergerak
|
Reklame pada kendaraan bermotor (mobil, motor)
|
|
Reklame Kain
|
Spanduk, umbul-umbul, vertical banner, sun screen, flag chang, tenda
|
|
Reklame Melekat
|
Poster, stiker, dan sejenisnya
|
|
Reklame Selebaran
|
Leaflet, pamflet
|
|
Reklame Khusus
|
Reklame apung, film/slide, peragaan, baliho insidentil
|
⚠️ Pengecualian: Reklame yang TIDAK Dikenakan Pajak
|
Jenis Reklame |
Alasan Pengecualian |
|---|---|
|
❌ Reklame digital non-fisik
|
Melalui internet, televisi, radio, surat kabar, majalah
|
|
❌ Label/merek produk
|
Yang melekat langsung pada barang dagangan sebagai pembeda produk
|
|
❌ Nama usaha/profesi
|
Yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha sesuai ketentuan
|
|
❌ Reklame pemerintah
|
Yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah
|
|
❌ Reklame sosial
|
Bersifat sosial, edukatif, atau non-komersial tanpa tujuan profit
|
💰 Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Komponen |
Ketentuan |
|
|---|---|---|
|
Tarif Pajak
|
25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Sewa Reklame
|
|
|
Dasar Pengenaan
|
Nilai Sewa Reklame (NSR) yang dihitung dengan rumus:
NSR = (Nilai Dasar Reklame × Indeks Bahan × Luas Media × Jangka Waktu) + Nilai Strategis |
|
|
Faktor Penentu NSR
|
• Jenis bahan yang digunakan
• Lokasi pemasangan (kelas jalan/nilai strategis) • Waktu penyelenggaraan • Jumlah dan ukuran media reklame |
|
|
Wilayah Pemungutan
|
Di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu tempat reklame dipasang
|
|
|
Saat Terutang
|
Pada saat reklame mulai diselenggarakan/dipasang
|
|
Contoh Perhitungan:
Sebuah baliho berukuran 4m x 3m (12 m²) dipasang di jalan kelas A selama 3 bulan dengan Nilai Dasar Reklame Rp 5.000/m²/hari:
→ NSR = (Rp 5.000 × 1,2 × 12 m² × 90 hari) + Rp 500.000 (nilai strategis) = Rp 6.980.000
→ Pajak Reklame = 25% × Rp 6.980.000 = Rp 1.745.000
Catatan: Nilai Dasar Reklame, Indeks Bahan, dan Nilai Strategis ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
📋 Kewajiban Wajib Pajak (Penyelenggara Reklame)
✅ Membayar pajak paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak
✅ Menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) sebagai bukti pembayaran di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk Bupati
✅ Memperoleh rekomendasi izin lokasi dari Dinas Tata Kota dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulau Taliabu sebelum pemasangan reklame.
🔑 Penting: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga. Wajib Pajak bertanggung jawab penuh atas penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
⚖️ Sanksi Administratif dan Pidana
Jenis Pelanggaran |
Sanksi Administratif |
Sanksi Pidana |
|---|---|---|
|
Terlambat bayar
|
Bunga 2% per bulan maks. 24 bulan
|
-
|
|
Tidak menyampaikan SPTPD
|
Kenaikan 25% + bunga 2%/bulan
|
Kurungan 1 tahun dan/atau denda 2× pajak terutang (kealpaan)
|
|
Kurang bayar setelah pemeriksaan
|
Kenaikan 100% dari kekurangan pajak
|
Penjara 2 tahun dan/atau denda 4× pajak terutang (disengaja)
|
|
Salah hitung/salah tulis
|
Bunga 2% per bulan maks. 15 bulan
|
-
|
💬 Pesan untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat Desa
"Pajak Reklame 25% yang Anda setorkan merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu. Dana ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, penataan ruang publik, pengendalian polusi visual, serta pengembangan estetika kota yang pada akhirnya meningkatkan citra daerah dan nilai investasi di wilayah kita," ujar Kepala BPPKAD.
📌 Fasilitas Pengurangan Sanksi
- Sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
- Wajib Pajak melaporkan sendiri kekurangan pajak sebelum dilakukan pemeriksaan
- Pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak
📌 Prosedur Keberatan dan Banding
- Mengajukan keberatan tertulis kepada Bupati dalam 3 bulan sejak tanggal ketetapan
- Membayar minimal 50% dari jumlah pajak yang disengketakan
- Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan
📌 Tentang Perda No. 5 Tahun 2018
- Diundangkan: 25 Juni 2018 di Bobong
- Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Wilayah Berlaku: Seluruh Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
- Masa Berlaku: Sejak diundangkan hingga dicabut/diganti dengan peraturan baru



Elfin Gulo
28 Februari 2026 23:35:43
Apakah penggunaan lahan milik masyarakat harus dibeli oleh pemerintah? ...