Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Talo – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025, yang menginstruksikan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Inpres ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Presiden Prabowo menegaskan perlunya langkah terpadu dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pembentukan koperasi ini. Inpres ini ditujukan kepada sejumlah menteri koordinator dan menteri terkait, serta para kepala daerah, untuk bersama-sama mensukseskan program ini.
Ada enam instruksi utama yang ditekankan Presiden:
- Melaksanakan kebijakan strategis untuk pendirian, pengembangan, dan revitalisasi Kopdes Merah Putih.
- Membentuk Kopdes Merah Putih dengan berbagai kegiatan usaha seperti sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, dan logistik, disesuaikan dengan potensi desa/kelurahan.
- Mengalokasikan anggaran secara prioritas untuk percepatan pembentukan koperasi ini.
- Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis melalui program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.
- Menerapkan strategi quick win dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Melakukan integrasi data dan informasi antarlembaga untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Selain itu, Inpres ini juga memberikan instruksi khusus kepada masing-masing pihak. Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan diinstruksikan untuk mensinkronisasi dan mengoordinasikan percepatan pembentukan koperasi, termasuk mengoordinasikan Satuan Tugas khusus. Menteri Koperasi diperintahkan untuk menyusun model bisnis, menginventarisasi koperasi eksisting, serta memfasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM.
Para gubernur dan bupati/wali kota juga memiliki peran penting, di antaranya mendorong, memfasilitasi, mensosialisasikan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing. Pendanaan untuk program ini akan dibebankan pada APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta sumber lain yang sah.
Semua pihak diinstruksikan untuk melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi aktif, serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Presiden.



Husaini
16 Oktober 2025 22:48:23
Apakah kaur perencanaan harus mengontrol kegiatan infrastruktur yang didanai oleh DD. ...