Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Resmi Berlaku Di Pulau Taliabu
BOBONG – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2018. Peraturan ini menjadi landasan hukum pemungutan pajak atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk di Desa Talo dan desa-desa lainnya.
Perda ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu.
🏡 Apa Itu PBB-P2?
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Perda, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah:
"Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan."
Yang termasuk dalam definisi "Bangunan":
- Jalan lingkungan dalam satu kompleks bangunan (hotel, pabrik, dll)
- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olahraga
- Galangan kapal dan dermaga
- Taman mewah
- Tempat penampungan/kilang minyak, air, dan gas
- Pipa minyak dan menara
💡 Objek Pajak dan Pengecualian
|
Dikenakan Pajak |
Dikecualikan dari Pajak |
|
✅ Tanah dan/atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh orang pribadi atau badan |
❌ Tanah/bangunan untuk penyelenggaraan pemerintahan |
|
✅ Lahan pertanian, perkebunan skala kecil, dan pekarangan rumah |
❌ Tanah/bangunan untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak mencari keuntungan |
|
✅ Bangunan tempat tinggal, toko, kantor, gudang |
❌ Kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional |
|
✅ Tanah penggembalaan yang bukan milik desa |
❌ Tanah negara yang belum dibebani hak |
|
✅ Tanah/bangunan untuk kegiatan usaha skala kecil-menengah |
❌ Perwakilan diplomatik/konsulat berdasarkan asas timbal balik |
|
❌ Badan/perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan |
⚠️ Catatan Penting: Kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan skala besar tidak termasuk dalam PBB-P2 Kabupaten dan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
💰 Dasar Pengenaan, Tarif, dan Nilai Tidak Kena Pajak
- Dasar Pengenaan: NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
- NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun oleh Bupati
- Untuk objek tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah
- NJOP dihitung berdasarkan:
- Perbandingan harga dengan objek sejenis
- Nilai perolehan baru (biaya pembangunan dikurangi penyusutan)
- NJOP pengganti (berdasarkan hasil produksi)
- Tarif Pajak
|
Kondisi Objek Pajak |
NJOP ≤ Rp1 Miliar |
NJOP > Rp1 Miliar |
|
Normal |
0,1% per tahun |
0,2% per tahun |
|
Menimbulkan gangguan lingkungan |
0,15% per tahun |
0,3% per tahun |
|
Merupakan kawasan jalur hijau |
0,05% per tahun |
0,1% per tahun |
🌿 Definisi "gangguan lingkungan": Pemanfaatan objek pajak yang mencemari lingkungan atau mengganggu kepentingan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
🌳 Definisi "jalur hijau": Kawasan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau berdasarkan Peraturan Daerah.
- Nilai Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Setiap Wajib Pajak mendapat pengurangan NJOP sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebelum dikenakan tarif pajak.
📊 Contoh Perhitungan PBB-P2
Kasus: Warga Desa Talo memiliki:
-
- Tanah seluas 800 m² dengan NJOP Rp300.000/m²
- Bangunan seluas 400 m² dengan NJOP Rp350.000/m²
- Taman seluas 200 m² dengan NJOP Rp50.000/m²
- Pagar (120 m × 1,5 m) dengan NJOP Rp175.000/m²
Perhitungan:
-
- NJOP Tanah = 800 × Rp300.000 = Rp240.000.000
- NJOP Bangunan:
- Rumah = 400 × Rp350.000 = Rp140.000.000
- Taman = 200 × Rp50.000 = Rp10.000.000
- Pagar = 180 × Rp175.000 = Rp31.500.000
→ Total Bangunan = Rp181.500.000
- NJOP Total = Rp240.000.000 + Rp181.500.000 = Rp421.500.000
- Dikurangi NJOPTKP = Rp421.500.000 – Rp10.000.000 = Rp411.500.000
- PBB Terutang = 0,1% × Rp411.500.000 = Rp411.500/tahun
💡 Catatan: PBB-P2 dibayar sekali dalam setahun berdasarkan kondisi objek pajak per 1 Januari.
📋 Kewajiban Wajib Pajak
Setiap pemilik/penguasa tanah dan bangunan wajib:
✅ Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) yang diterima dari BPPKAD
✅ Menyampaikan SPOP paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal diterima
✅ Membayar PBB-P2 paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
✅ Menyimpan bukti pembayaran (SSPD) sebagai arsip pribadi
🔑 Penting: Pembayaran PBB-P2 tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga. Wajib Pajak bertanggung jawab penuh atas pelaporan dan pembayaran.
⚠️ Sanksi Administratif dan Pidana
|
Jenis Pelanggaran |
Sanksi Administratif |
Sanksi Pidana |
|
Tidak/kurang bayar setelah jatuh tempo |
Bunga 2% per bulan maks. 24 bulan |
- |
|
Tidak menyampaikan SPOP setelah ditegur |
Dihitung secara jabatan + kenaikan 25% + bunga 2%/bulan |
Kurungan 6 bulan atau denda maks. Rp50.000.000 |
|
Sengaja tidak melaporkan/melaporkan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah |
- |
Penjara 2 tahun atau denda 4× pajak terutang |
📌 Fasilitas Pengurangan dan Penghapusan Sanksi
Bupati dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi dalam hal:
-
- Sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
- Wajib Pajak melaporkan sendiri kekurangan pajak sebelum dilakukan pemeriksaan
- Pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak (misal: petani gurem, nelayan tradisional)
- Objek pajak berupa lahan pertanian sangat terbatas atau bangunan tempat tinggal sendiri oleh golongan ekonomi lemah
Pengajuan pengurangan diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan dokumen pendukung.
📌 Tentang Perda No. 7 Tahun 2018
- Diundangkan: 25 Juni 2018 di Bobong
- Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Wilayah Berlaku: Seluruh Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
- Masa Berlaku: Sejak diundangkan hingga dicabut/diganti dengan peraturan baru
Dengan taat membayar PBB-P2, kita wujudkan Desa Talo yang maju, tertata, dan berkelanjutan! 🌴✨



Elfin Gulo
28 Februari 2026 23:35:43
Apakah penggunaan lahan milik masyarakat harus dibeli oleh pemerintah? ...