Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan agar sesuai dengan semangat dan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kaur Perencanaan adalah salah satu unsur staf Sekretariat Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. Peran utama Kaur Perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi dan teknis terkait perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
Tugas Pokok Kaur Perencanaan Berdasarkan Undang-Undang Desa
Berdasarkan regulasi yang ada, tugas pokok Kaur Perencanaan dapat dirinci sebagai berikut:
-
Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) terkait Perencanaan:
- Membantu Sekretaris Desa dalam merumuskan draf Peraturan Desa mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berjangka waktu 6 tahun.
- Membantu merumuskan draf Peraturan Kepala Desa mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran tahunan dari RPJMDes, serta Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) sebagai masukan dari Musrenbang dusun.
- Menyusun rancangan peraturan lainnya yang relevan dengan perencanaan, seperti peraturan tentang standar biaya atau indikator kinerja pembangunan desa.
-
Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan Desa:
- Mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dasar desa yang meliputi potensi desa (sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan) dan masalah desa (kemiskinan, infrastruktur, kesehatan, pendidikan).
- Mengelola Sistem Informasi Desa (SID) atau basis data lainnya yang mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis bukti dan data akurat.
- Melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk menjamin relevansi informasi yang digunakan dalam perencanaan.
-
Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang):
- Mempersiapkan materi dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Musrenbang Desa dan Musrenbang Dusun.
- Menjadi notulen atau mendokumentasikan hasil-hasil kesepakatan dalam Musrenbang, termasuk prioritas pembangunan, rencana kegiatan, dan lokasi.
- Mengkoordinasikan tim penyusun RKPDes dan tim verifikasi dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.
-
Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran:
- Bersama Sekretaris Desa dan tim, menyusun dokumen RPJMDes dan RKPDes yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program pembangunan desa.
- Menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan desa.
- Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) berdasarkan RKPDes yang telah ditetapkan, dengan memerinci sumber pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan.
-
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Desa:
- Melakukan pemantauan (monitoring) terhadap progres pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tercantum dalam RKPDes dan APBDes.
- Melakukan evaluasi untuk mengukur capaian kinerja program dan kegiatan pembangunan, serta mengidentifikasi kendala atau penyimpangan.
- Menyusun laporan berkala (triwulanan, semesteran, atau tahunan) mengenai pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan di bidang perencanaan kepada Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes pada bagian yang menjadi kewenangannya.
-
Tindakan Pengeluaran dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama:
- Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Desa sesuai dengan bidang tugasnya dan otorisasi dari Kepala Desa/Sekretaris Desa.
- Dapat menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, setelah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Desa.
Fungsi Kaur Perencanaan
Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, Kaur Perencanaan memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pengoordinasian: Mengkoordinasikan berbagai pihak (pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat) dalam seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa, mulai dari identifikasi masalah, perumusan usulan, hingga penetapan prioritas.
- Fasilitasi: Memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan melalui Musrenbang atau forum-forum diskusi lainnya, memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.
- Administrasi: Melaksanakan tugas-tugas administrasi perencanaan, termasuk penyiapan dokumen, surat-menyurat, pengarsipan, dan pengelolaan data yang relevan.
- Pelaporan: Menyusun laporan secara berkala dan akuntabel mengenai seluruh aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan desa.
- Pengawasan Internal: Melakukan pengawasan internal terhadap kepatuhan dalam pelaksanaan program yang telah direncanakan, serta penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.
Secara ringkas, Kaur Perencanaan adalah ujung tombak administrasi dan teknis dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Desa. Peran ini sangat krusial dalam menggerakkan roda pembangunan desa menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.