Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Kabupaten Pulau Taliabu Resmi Berlakukan Perda Pajak Hiburan

BOBONG – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Hiburan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2018. Peraturan ini menjadi landasan hukum pemungutan pajak atas penyelenggaraan berbagai jenis hiburan berbayar di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Perda ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu.
🎭 Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak
Berdasarkan Pasal 3 Perda tersebut, objek pajak meliputi seluruh jenis hiburan berbayar, antara lain:
- Tontonan film di bioskop (kelas utama hingga kelas B)
- Pagelaran kesenian, musik tradisional/modern, tari, dan busana muslim
- Kontes kecantikan dan binaraga
- Pameran komersial
- Diskotik, karaoke, dan klab malam
- Sirkus, akrobat, dan pertunjukan sulap
- Permainan bilyar, golf, dan boling
- Pacuan kuda dan kendaraan bermotor
- Permainan ketangkasan termasuk game anak
- Panti pijat tradisional, refleksi, spa, mandi uap
- Fitness center dan pertandingan olahraga (sepak bola, futsal, dll)
⚠️ Pengecualian: Hiburan berupa film dokumenter kebudayaan daerah, pagelaran kesenian non-komersial tanpa karcis masuk, serta kegiatan sosial tidak dikenakan pajak.
💰 Tarif Bervariasi, Tertinggi untuk Spa dan Refleksi
Pasal 6 Perda menetapkan tarif pajak yang disesuaikan dengan jenis hiburan:
|
Jenis Hiburan |
Tarif Pajak |
|---|---|
| Bioskop Kelas Utama | 25% |
| Musik/Tari Modern & Busana Muslim | 20% |
| Diskotik, Karaoke, Klab Malam | 25% |
| Panti Pijat Tradisional | 20% |
| Refleksi, Spa, Mandi Uap | 35% (tertinggi) |
| Musik/Tari Tradisional | 10% |
| Pertandingan Sepak Bola (gawang kecil/futsal) | 10% |
Dasar pengenaan pajak adalah seluruh jumlah uang yang diterima penyelenggara, termasuk tiket gratis dan potongan harga yang diberikan kepada pengunjung.
📅 Kewajiban Wajib Pajak
Penyelenggara hiburan (bukan pengunjung) bertindak sebagai Wajib Pajak dengan kewajiban:
| ✅ | Menghitung dan menyetor pajak paling lambat 30 hari setelah hiburan diselenggarakan | |
| ✅ | Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 7 hari setelah masa pajak berakhir | |
| ✅ | Masa pajak untuk hiburan rutin: 1 bulan kalender | |
| ✅ | Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk Bupati menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) |
⚠️ Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Perda ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar:
|
Pelanggaran |
Sanksi |
|---|---|
|
Terlambat bayar
|
Bunga 2% per bulan (maks. 24 bulan)
|
|
Tidak lapor SPTPD
|
Kenaikan 25% + bunga
|
|
Kurang bayar setelah pemeriksaan
|
Kenaikan 100%
|
|
Sengaja merugikan keuangan daerah
|
Pidana penjara maks. 2 tahun dan/atau denda 4x pajak terutang
|
💬 Pesan untuk Masyarakat
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan administrasi, dapat menghubungi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu.
📌 Tentang Perda No. 3 Tahun 2018
- Diundangkan: 25 Juni 2018 di Bobong
- Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Wilayah Berlaku: Seluruh Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
- Masa Berlaku: Sejak diundangkan hingga dicabut/diganti dengan peraturan baru
Dengan taat pajak, kita wujudkan Pulau Taliabu yang maju, sejahtera, dan berdaya saing! 🌴✨



Elfin Gulo
28 Februari 2026 23:35:43
Apakah penggunaan lahan milik masyarakat harus dibeli oleh pemerintah? ...