Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Pajak Penerangan Jalan 10% Resmi Berlaku Di Pulau Taliabu
BOBONG – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2018. Peraturan ini menjadi landasan hukum pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk di Desa Talo dan desa-desa lainnya.
Perda ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya langsung dialokasikan untuk penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
💡 Apa Itu Pajak Penerangan Jalan?
"Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain."
⚡ Objek Pajak dan Pengecualian
|
Dikenakan Pajak
|
Dikecualikan dari Pajak
|
|---|---|
|
✅ Penggunaan listrik rumah tangga (PLN)
|
❌ Penggunaan listrik oleh instansi pemerintah pusat/daerah
|
|
✅ Penggunaan listrik untuk usaha/rumah makan/toko
|
❌ Penggunaan listrik di kedutaan/konsulat asing (asas timbal balik)
|
|
✅ Penggunaan listrik untuk industri
|
❌ Listrik swadaya dengan kapasitas sangat kecil yang tidak memerlukan izin teknis
|
|
✅ Penggunaan listrik untuk pertambangan minyak & gas
|
❌ Fasilitas publik yang dikelola pemerintah untuk kepentingan umum
|
|
✅ Listrik swadaya (genset/pembangkit pribadi)
|
|
💰 Tarif Pajak yang Berlaku
|
Jenis Penggunaan Listrik
|
Tarif Pajak
|
|---|---|
|
Listrik dari PLN/sumber lain untuk keperluan umum (rumah tangga, toko, rumah makan)
|
10%
|
|
Listrik dari PLN/sumber lain untuk industri, pertambangan minyak bumi & gas alam
|
3%
|
|
Listrik yang dihasilkan sendiri (genset, panel surya, mikrohidro)
|
1,5%
|
📊 Dasar Pengenaan dan Contoh Perhitungan
A. Untuk Listrik dari PLN/Sumber Lain
Tagihan listrik bulanan rumah tangga di Desa Talo:
→ Biaya beban = Rp 50.000
→ Biaya pemakaian (200 kWh × Rp 1.467/kWh) = Rp 293.400
→ Total tagihan = Rp 343.400
→ Pajak Penerangan Jalan (10%) = Rp 34.340
→ Total yang dibayar = Rp 377.740 (termasuk pajak)
💡 Catatan: Pajak ini tidak dibayar terpisah oleh pelanggan rumah tangga. PLN sebagai penyedia listrik bertindak sebagai pemungut pajak dan menyetorkannya ke kas daerah.
B. Untuk Listrik Swadaya (Genset/Panel Surya)
Usaha penggilingan padi di Desa Talo menggunakan genset 5 kVA selama 8 jam/hari:
→ Perkiraan pemakaian = 5 kVA × 8 jam × 30 hari = 1.200 kWh
→ Harga satuan listrik wilayah = Rp 1.500/kWh
→ Nilai Jual Tenaga Listrik = 1.200 × Rp 1.500 = Rp 1.800.000
→ Pajak Penerangan Jalan (1,5%) = Rp 27.000/bulan
📋 Kewajiban Wajib Pajak
Bagi Pengguna Listrik Rumah Tangga/UMKM:
- Tidak perlu menghitung/menyetor pajak secara langsung
- Pajak telah dipungut oleh PLN/distributor listrik dalam tagihan bulanan
- Pastikan tagihan listrik dilunasi tepat waktu untuk memastikan pajak tersalurkan
Bagi Pengguna Listrik Swadaya (Genset/Panel Surya):
✅ Menghitung pajak terutang setiap bulan
✅ Menyetor pajak paling lambat 30 hari kerja setelah masa pajak berakhir
✅ Menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) paling lambat 7 hari setelah masa pajak berakhir
Bagi Penyedia Listrik (PLN/Distributor):
✅ Memungut pajak 10% dari tagihan listrik pelanggan
✅ Menyetor pajak ke kas daerah setiap bulan
✅ Melaporkan pemungutan pajak ke BPPKAD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
💡 Keistimewaan Pajak Ini: Dana Kembali ke Masyarakat!
"Sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan di wilayah daerah."
- ✨ Pemasangan lampu jalan baru di desa-desa yang belum terjangkau
- 🔧 Perbaikan dan penggantian lampu jalan yang rusak
- 💡 Peningkatan kualitas penerangan jalan di pusat desa dan akses jalan utama
- 🔌 Pengadaan panel surya untuk penerangan jalan di lokasi terpencil
⚠️ Sanksi Administratif dan Pidana
|
Jenis Pelanggaran
|
Sanksi Administratif
|
Sanksi Pidana
|
|---|---|---|
|
Terlambat bayar
|
Bunga 2% per bulan maks. 24 bulan
|
-
|
|
Tidak/kurang bayar setelah pemeriksaan
|
Kenaikan 100% dari kekurangan pajak
|
Kurungan 2 tahun dan/atau denda 4× pajak terutang (jika sengaja)
|
|
Tidak menyampaikan SPTPD
|
Kenaikan 25% + bunga 2%/bulan
|
Kurungan 1 tahun dan/atau denda 2× pajak terutang (jika karena kealpaan)
|
💬 Pesan untuk Masyarakat
📌 Tentang Perda No. 8 Tahun 2018
- Diundangkan: 25 Juni 2018 di Bobong
- Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Wilayah Berlaku: Seluruh Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
- Masa Berlaku: Sejak diundangkan hingga dicabut/diganti dengan peraturan baru
- Alokasi Dana: Minimal sebagian penerimaan dialokasikan khusus untuk penerangan jalan melalui APBD
Dengan taat membayar Pajak Penerangan Jalan, kita wujudkan malam yang terang, aman, dan produktif di Desa Talo! 🌴💡✨



Elfin Gulo
28 Februari 2026 23:35:43
Apakah penggunaan lahan milik masyarakat harus dibeli oleh pemerintah? ...