Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Panduan Dana Desa 2026: Prioritas Wajib dan Larangan Menurut Permendes No. 16 Tahun 2025

Lampiran
Permendes No 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan aturan teknis penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Melalui Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan fokus penggunaan dana agar lebih tepat sasaran, serta mempertegas batasan (larangan) agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Bagi pemerintah desa, memahami aturan ini sangat penting karena penyusunan RKP Desa dan APB Desa 2026 harus mengacu pada regulasi ini. Berikut adalah ringkasan prioritas dan larangan yang wajib diketahui.
8 Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan Pasal 2, Dana Desa tahun 2026 difokuskan untuk mendukung delapan agenda utama. Penggunaannya dapat dilakukan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa.
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tetap berlanjut. Target penerima manfaat (KPM) mengutamakan keluarga miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah.
- Besaran: Paling banyak Rp300.000 per bulan per KPM.
- Mekanisme: Dapat dibayarkan sekaligus paling banyak untuk 3 bulan.
- Ketahanan Pangan dan Hewani
Desa didorong untuk menjalankan program lumbung pangan atau sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
- Termasuk pembangunan infrastruktur pendukung lumbung pangan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier.
- Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
Ini adalah poin baru yang strategis. Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
- Dana dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Catatan: Alokasi untuk koperasi ini diatur spesifik setelah penyaluran Dana Desa dilakukan.
- Pencegahan dan Penurunan Stunting
Peningkatan layanan kesehatan skala desa menjadi prioritas, termasuk revitalisasi Posyandu dan intervensi gizi untuk mencegah stunting.
- Sasaran mencakup remaja putri, calon pengantin, ibu hamil/menyusui, hingga bayi usia 0-59 bulan.
- Kegiatan berupa Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pangan lokal, penyuluhan, hingga pemantauan tumbuh kembang.
- Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Dana Desa digunakan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
- Contoh kegiatan: Pengelolaan sampah, pencegahan kebakaran hutan/lahan, pembuatan sumur bor, hingga penanaman pohon di lahan tandus.
- Pembangunan Infrastruktur Digital
Untuk desa yang masih memiliki keterbatasan akses teknologi, Dana Desa dapat digunakan untuk:
- Pembangunan tower jaringan internet atau langganan internet satelit.
- Pengadaan komputer/laptop untuk administrasi desa.
- Pengembangan website desa dengan domain desa.id.
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa harus dilakukan secara swakelola (bukan kontraktor luar) dengan melibatkan warga miskin atau pengangguran di desa.
- Upah: Anggaran upah kerja minimal 50% dari total biaya kegiatan.
- Program Sektor Prioritas Lainnya
Program yang sesuai dengan potensi dan keunggulan desa, serta kebutuhan mendesak yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%)
Pemerintah Desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk operasional, namun dibatasi paling banyak 3% dari pagu Dana Desa (selain dana untuk Koperasi Desa Merah Putih). Dana ini hanya boleh digunakan untuk:
- Koordinasi: Biaya pulsa/internet pemerintah desa, rapat, dan perjalanan dinas koordinasi ke kecamatan/kabupaten.
- Penanggulangan Kerawanan Sosial: Bantuan transportasi darurat kesehatan warga, pemulasaran jenazah warga miskin, hingga mediasi konflik sosial.
- Kegiatan Khusus: Protokoler upacara, kegiatan olahraga/seni, promosi produk unggulan, dan pemberian apresiasi (barang) bagi warga berprestasi.
Larangan Keras: Apa yang TIDAK BOLEH Dibiayai Dana Desa?
Bagian Lampiran huruf J dalam Permendes ini secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk 8 hal berikut. Pelanggaran terhadap poin ini dapat berimplikasi hukum.
- Dilarang membayar honorarium/gaji (Siltap) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD.
- Dilarang membayar iuran jaminan sosial (BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD.
- Dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota bagi aparatur desa dan BPD.
- Dilarang membangun kantor desa atau balai desa, kecuali untuk perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25.000.000.
- Dilarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, atau BPD.
- Dilarang melakukan studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
- Dilarang membayar utang tahun sebelumnya, kecuali yang diizinkan oleh aturan khusus terkait penyaluran.
- Dilarang memberikan bantuan hukum untuk kepentingan pribadi aparatur desa atau warga yang berperkara di pengadilan.
Sanksi Publikasi
Transparansi adalah kunci. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa (melalui baliho, medsos, website, dll) sejak APB Desa ditetapkan.
Jika tidak dipublikasikan, desa akan dikenai sanksi: Tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa (yang 3%) pada tahun anggaran berikutnya.
Penutup
Permendes No. 16 Tahun 2025 ini menuntut desa untuk lebih mandiri, transparan, dan fokus pada dampak ekonomi langsung bagi warga. Memastikan seluruh rencana kegiatan dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.



Elfin Gulo
28 Februari 2026 23:35:43
Apakah penggunaan lahan milik masyarakat harus dibeli oleh pemerintah? ...