Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Kabupaten Pulau Taliabu Resmi Berlakukan Perda Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Lampiran
Perda Taliabu No 1 Tahun 2018 tentang Pajak Bahan Mineral Bulan Logam dan Bebatuan
BOBONG – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2018. Peraturan ini menjadi landasan hukum pemungutan pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian non-logam di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Perda ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu.
⛏️ Apa yang Dikenakan Pajak?
Berdasarkan Pasal 3 Perda, objek pajak meliputi kegiatan pengambilan 32 jenis mineral bukan logam dan batuan, antara lain:
|
Kategori |
Contoh Bahan Galian
|
|---|---|
|
Batu Bangunan
|
Batu kapur, batu tulis, granit, andesit, basal, trakkit
|
|
Pasir & Kerikil
|
Pasir kuarsa, pasir dan kerikil untuk konstruksi
|
|
Tanah & Lempung
|
Tanah liat, kaolin, bentonit, tanah diatome
|
|
Bahan Industri
|
Dolomit, feldspar, garam batu (halite), fosfat, zeolit
|
|
Batu Hias
|
Batu permata, batu setengah permata
|
|
Bahan Kimia
|
Talk, grafit, mika, magnesit, nitrat
|
✅ Dikecualikan dari Pajak:
- Pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga
- Penggalian untuk pemasangan tiang listrik/telepon
- Pengambilan sebagai ikutan kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan komersial
💰 Tarif dan Cara Perhitungan
|
Komponen |
Ketentuan |
|---|---|
|
Tarif Pajak
|
25% (dua puluh lima persen) dari nilai jual
|
|
Dasar Pengenaan
|
Nilai jual hasil pengambilan = volume/tonase × harga pasar
|
|
Harga Acuan
|
Mengikuti harga pasar setempat; jika tidak ada, menggunakan harga standar yang ditetapkan Bupati
|
|
Saat Terutang
|
Pada saat pengambilan mineral/batuan dilakukan
|
|
Masa Pajak
|
1 (satu) bulan kalender
|
Contoh Perhitungan:
Jika pengusaha mengambil 100 ton pasir kuarsa dengan harga pasar Rp 150.000/ton:
→ Nilai jual = 100 ton × Rp 150.000 = Rp 15.000.000
→ Pajak terutang = 25% × Rp 15.000.000 = Rp 3.750.000
📅 Kewajiban Wajib Pajak
Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan mineral/batuan wajib:
| ✅ | Menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) paling lambat 15 hari setelah masa pajak berakhir |
| ✅ | Membayar pajak paling lambat 30 hari kerja sejak saat pengambilan |
| ✅ | Menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) sebagai bukti pembayaran di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk Bupati |
| ✅ | Menyelenggarakan pembukuan jika omzet ≥ Rp 300 juta/tahun |
⚠️ Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Perda ini mengatur sanksi administratif dan pidana yang jelas:
|
Pelanggaran |
Sanksi Administratif |
Sanksi Pidana |
|---|---|---|
|
Terlambat bayar
|
Bunga 2% per bulan (maks. 24 bulan)
|
-
|
|
Tidak lapor SPTPD
|
Kenaikan 25% + bunga
|
Kurungan 1 tahun dan/atau denda 2× pajak terutang (jika karena kealpaan)
|
|
Kurang bayar setelah pemeriksaan
|
Kenaikan 100%
|
Penjara 2 tahun dan/atau denda 4× pajak terutang (jika disengaja)
|
|
Penagihan tertunda
|
Surat teguran → Surat paksa → Penyitaan
|
-
|
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan administrasi, dapat menghubungi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu atau berkonsultasi langsung ke Kantor Kepala Desa Talo.
📌 Prosedur Pengajuan Keberatan
Wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan pajak dapat:
- Mengajukan keberatan tertulis kepada Bupati dalam 3 bulan sejak tanggal ketetapan
- Membayar minimal 50% dari jumlah pajak yang disengketakan
- Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan
📌 Tentang Perda No. 1 Tahun 2018
- Diundangkan: 25 Juni 2018 di Bobong
- Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Wilayah Berlaku: Seluruh Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
- Masa Berlaku: Sejak diundangkan hingga dicabut/diganti dengan peraturan baru
Dengan taat pajak, kita wujudkan Pulau Taliabu yang maju, sejahtera, dan berdaya saing! 🌴✨



Elfin Gulo
28 Februari 2026 23:35:43
Apakah penggunaan lahan milik masyarakat harus dibeli oleh pemerintah? ...