Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Kabupaten Pulau Taliabu Resmi Berlakukan Perda Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
BOBONG – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2018. Peraturan ini menjadi landasan hukum pemungutan BPHTB atas setiap peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk di Desa Talo dan desa-desa lainnya.
Perda ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu.
🏡 Apa Itu BPHTB?
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui:
|
Jenis Perolehan Hak |
Contoh |
|---|---|
|
Jual Beli
|
Transaksi pembelian tanah/rumah
|
|
Tukar Menukar
|
Pertukaran hak atas tanah/bangunan
|
|
Hibah
|
Pemberian tanah/bangunan tanpa imbalan
|
|
Waris
|
Peralihan hak karena pewarisan
|
|
Hibah Wasiat
|
Pemberian melalui wasiat
|
|
Pemasukan dalam Perseroan
|
Penyertaan tanah sebagai modal usaha
|
|
Peleburan/Penggabungan Usaha
|
Restrukturisasi badan usaha
|
|
Putusan Hakim
|
Eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
|
|
Lelang
|
Perolehan melalui proses lelang negara
|
⚠️ Dikecualikan dari BPHTB:
Tanah/bangunan untuk perwakilan diplomatik (asas timbal balik) Tanah/bangunan milik negara untuk kepentingan umum Tanah/bangunan untuk kepentingan ibadah Perolehan melalui wakaf Konversi hak tanpa perubahan nama pemilik
💰 Tarif dan Nilai Tidak Kena Pajak
|
Komponen |
Ketentuan |
|---|---|
|
Tarif BPHTB
|
5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
|
|
NPOPTKP Umum
|
Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per wajib pajak
|
|
NPOPTKP Khusus
|
Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk waris/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat (orang tua-anak, suami-istri)
|
Contoh Perhitungan:
Warga Desa Talo membeli tanah senilai Rp 200.000.000,-
→ NPOP = Rp 200.000.000,-
→ Dikurangi NPOPTKP = Rp 60.000.000,-
→ Dasar Pengenaan = Rp 140.000.000,-
→ BPHTB terutang = 5% × Rp 140.000.000,- = Rp 7.000.000,-
⏱️ Saat Terutang dan Kewajiban Pembayaran
BPHTB terutang pada saat terjadinya peralihan hak, yaitu:
|
Jenis Perolehan |
Saat Terutang |
|---|---|
|
Jual Beli/Tukar Menukar/Hibah
|
Tanggal akta dibuat di hadapan PPAT/Notaris
|
|
Waris
|
Tanggal pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan
|
|
Putusan Hakim
|
Tanggal putusan berkekuatan hukum tetap
|
|
Lelang
|
Tanggal penunjukan pemenang lelang
|
🔑 Ketentuan Penting:
BPHTB harus dilunasi SEBELUM akta ditandatangani oleh PPAT/Notaris atau sebelum pendaftaran di Kantor Pertanahan. Tanpa bukti pembayaran (SSPD), proses administrasi peralihan hak tidak dapat dilanjutkan.
📋 Prosedur Pembayaran
- Hitung BPHTB berdasarkan nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
- Bayar di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk Bupati menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
- Serahkan SSPD kepada PPAT/Notaris/Kantor Pertanahan sebagai bukti pelunasan
- Lakukan pendaftaran hak di Kantor Pertanahan setelah BPHTB lunas
⚠️ Sanksi bagi Pelanggar
|
Pelanggaran |
Sanksi Administratif |
Sanksi Pidana |
|---|---|---|
|
Tidak/kurang bayar BPHTB
|
Bunga 2% per bulan maks. 24 bulan
|
Kurungan 1 tahun dan/atau denda 2× BPHTB terutang (kealpaan)
|
|
Sengaja tidak bayar/melaporkan
|
Kenaikan 100% dari kekurangan pajak
|
Penjara 2 tahun dan/atau denda 4× BPHTB terutang
|
|
PPAT/Notaris tandatangani akta tanpa SSPD
|
Denda Rp 7.500.000,- per pelanggaran
|
Sesuai ketentuan disiplin PNS
|
💬 Pesan untuk Masyarakat
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau bantuan administrasi, dapat menghubungi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu atau berkunjung ke Kantor Kepala Desa Talo untuk informasi lebih lanjut.
📌 Fasilitas Pengurangan BPHTB
-
Memiliki kondisi ekonomi tidak mampu
-
Memperoleh tanah melalui program pemerintah (misal: transmigrasi, program bedah rumah)
-
Terkena dampak bencana alam atau krisis ekonomi
-
Menggunakan tanah/bangunan untuk kepentingan sosial/pendidikan non-profit
📌 Tentang Perda No. 2 Tahun 2018
- Diundangkan: 25 Juni 2018 di Bobong
- Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Wilayah Berlaku: Seluruh Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
- Masa Berlaku: Sejak diundangkan hingga dicabut/diganti dengan peraturan baru
Dengan taat membayar BPHTB, kita wujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan dukung kemajuan Kabupaten Pulau Taliabu! 🌴✨



Elfin Gulo
28 Februari 2026 23:35:43
Apakah penggunaan lahan milik masyarakat harus dibeli oleh pemerintah? ...