Menu Kategori
Komentar
Untuk sementara belum ada Komentar yang masuk...

Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Provinsi MALUKU UTARA
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Provinsi MALUKU UTARA
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Berita / Artikel
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Sekretaris Desa (Sekdes), dengan mengacu pada semangat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Sekretaris Desa adalah unsur staf yang memimpin Sekretariat Desa, yang merupakan bagian integral dari struktur Pemerintah Desa. Sekdes bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan memiliki peran sentral dalam mengkoordinasikan administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta pelayanan umum di desa. Ia adalah "otak" di balik operasional sehari-hari pemerintah desa.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pokok Sekretaris Desa dapat dirinci sebagai berikut:
Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Kearsipan:
Pengelolaan Keuangan Desa:
Pelaksanaan Urusan Administrasi Kepegawaian Perangkat Desa:
Pelaksanaan Urusan Administrasi Perencanaan Pembangunan Desa:
Pelaksanaan Tugas Lain dari Kepala Desa:
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
Secara ringkas, Sekretaris Desa adalah administrator utama dan manajer operasional pemerintahan desa. Peran ini sangat strategis dalam menjamin tertibnya administrasi, akuntabilitas keuangan, dan kelancaran seluruh roda pemerintahan desa, sehingga program-program pembangunan desa dapat berjalan efektif dan efisien demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa.
Data Populasi Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
LAKI-LAKI : 583 ORANG
PEREMPUAN : 535 ORANG
TOTAL : 1118 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Talo berada di Kecamatan Taliabu Barat , Kabupaten PULAU TALIABU , Provinsi MALUKU UTARA.
Kode Desa | : | 8208012002 |
Kode Kecamatan | : | 820801 |
Kode Kabupaten | : | 8208 |
Kode Provinsi | : | 82 |
Kode Pos | : | 97971 |
Jalan Poros Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU - Provinsi MALUKU UTARA
Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 11:30:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2506.0.1-premium - Pusako v3.5