Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Desa, dengan mengacu pada semangat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Kasi Pemerintahan adalah salah satu unsur pelaksana teknis pemerintahan desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Peran utamanya adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan desa, administrasi kependudukan, tata batas wilayah, pertanahan, serta pembinaan dan ketertiban masyarakat.
Tugas Pokok Kasi Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Desa
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pokok Kasi Pemerintahan dapat dirinci sebagai berikut:
-
Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Desa:
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan administrasi pemerintahan desa secara umum, termasuk penyiapan bahan untuk rapat-rapat pemerintahan desa.
- Membantu Kepala Desa dalam penyusunan regulasi desa yang berkaitan dengan bidang pemerintahan, seperti peraturan desa tentang tata ruang, aset desa, atau penyelenggaraan pemerintahan.
- Menyiapkan bahan dan data yang dibutuhkan untuk pelaksanaan musyawarah desa dan musyawarah lainnya yang terkait dengan bidang pemerintahan.
-
Pengelolaan Administrasi Kependudukan:
- Melaksanakan pencatatan dan pemutakhiran data kependudukan desa (penduduk lahir, meninggal, pindah, datang, mutasi status perkawinan, dll.) secara berkala dan akurat.
- Mengelola profil desa yang mencakup data kependudukan, geografi, potensi, dan permasalahan desa.
- Membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dasar (misalnya, pengantar untuk KTP, KK, Akta Kelahiran/Kematian) dan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat kecamatan/kabupaten.
- Merekam dan melaporkan data statistik dasar desa terkait kependudukan.
-
Penataan dan Pengelolaan Wilayah Desa:
- Melaksanakan kegiatan terkait penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja sama dengan desa tetangga dan pihak terkait.
- Mengelola dan memutakhirkan peta batas wilayah desa serta data geografis desa lainnya.
- Melakukan inventarisasi dan pendataan wilayah RT/RW serta wilayah dusun/kampung yang ada di desa.
-
Urusan Pertanahan di Tingkat Desa:
- Melakukan pendataan dan administrasi pertanahan di desa, termasuk tanah kas desa, tanah bengkok, dan tanah milik warga yang belum bersertifikat.
- Membantu masyarakat dalam pengurusan surat keterangan tanah, pengantar balik nama, atau pengantar sertifikasi tanah yang menjadi kewenangan desa.
- Menyelesaikan sengketa tanah skala kecil yang terjadi di tingkat desa melalui mediasi dan musyawarah.
- Mengidentifikasi dan mendata tanah-tanah yang berpotensi menjadi aset desa.
-
Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibmas):
- Membantu Kepala Desa dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Mengkoordinasikan dan membina petugas keamanan lingkungan (misalnya, Linmas) serta kegiatan ronda malam.
- Menerima laporan dan membantu penyelesaian konflik sosial skala kecil di desa melalui pendekatan musyawarah mufakat.
- Menyiapkan data dan informasi terkait keamanan desa.
-
Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa Lainnya:
- Membantu Sekretaris Desa dalam pembinaan administrasi dan disiplin perangkat desa lainnya.
- Menyusun laporan kinerja perangkat desa secara berkala.
-
Perumusan Kebijakan dan Program Pembangunan Terkait Pemerintahan:
- Berperan aktif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa untuk mengusulkan program dan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan, administrasi kependudukan, dan penataan wilayah.
- Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) pada bagian yang menjadi kewenangan seksi pemerintahan, memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk fungsi-fungsi tersebut.
-
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan:
- Melakukan pemantauan (monitoring) terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemerintahan.
- Melakukan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas kebijakan dan layanan di bidang pemerintahan.
- Menyusun laporan berkala (triwulanan, semesteran, atau tahunan) mengenai pelaksanaan tugas dan program di bidang pemerintahan kepada Kepala Desa.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk seksi pemerintahan.
-
Pelaksanaan Tindakan Pengeluaran:
- Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Desa sesuai dengan bidang tugasnya dan otorisasi dari Kepala Desa/Sekretaris Desa.
Fungsi Kasi Pemerintahan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kasi Pemerintahan memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Administratif Pemerintahan: Melaksanakan seluruh kegiatan administrasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif.
- Fungsi Pencatatan dan Pendataan: Mengelola dan memutakhirkan data-data penting desa, terutama kependudukan, wilayah, dan pertanahan.
- Fungsi Fasilitasi dan Koordinasi: Menjadi fasilitator bagi masyarakat dalam urusan pemerintahan dan koordinator dengan pihak terkait di luar desa.
- Fungsi Pembinaan Masyarakat: Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta membantu penyelesaian konflik sosial.
- Fungsi Penyusunan Laporan: Menyusun laporan yang akurat dan transparan terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan.
- Fungsi Pengawasan Internal: Memastikan kepatuhan terhadap peraturan desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Secara keseluruhan, Kasi Pemerintahan adalah penjaga fundamental tata kelola pemerintahan desa yang baik dan tertib administrasi. Peran ini sangat vital dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi, wilayah desa terkelola dengan baik, serta terciptanya suasana aman dan kondusif di desa, sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan berdaulat.