Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kepala Dusun (Kadus) di Desa, dengan mengacu pada semangat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Kepala Dusun adalah unsur pelaksana teknis kewilayahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Kadus merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa di wilayah dusun yang dipimpinnya. Peran utamanya adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat di tingkat dusun.
Tugas Pokok Kepala Dusun Berdasarkan Undang-Undang Desa
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pokok Kepala Dusun dapat dirinci sebagai berikut:
-
Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Wilayah (Trantibmas):
- Menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan di wilayah dusunnya.
- Mengkoordinasikan dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), termasuk membina petugas Linmas dan masyarakat dalam kegiatan ronda.
- Menerima laporan dan membantu penyelesaian konflik atau sengketa skala kecil di antara warga dusun melalui mediasi dan musyawarah.
- Melakukan pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
-
Pelaksanaan Urusan Administrasi Kependudukan di Wilayahnya:
- Melakukan pendataan dan pemutakhiran data penduduk di wilayah dusunnya secara berkala (kelahiran, kematian, perpindahan, perubahan status).
- Membantu masyarakat dalam pengurusan surat pengantar yang berkaitan dengan administrasi kependudukan (misalnya, surat pengantar domisili, surat keterangan RT/RW untuk KK/KTP) yang menjadi kewenangan kepala dusun.
- Berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan terkait data kependudukan.
-
Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Desa di Wilayah Dusun:
- Mengawasi dan memantau pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa yang berada di wilayah dusunnya, seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, drainase, atau fasilitas umum lainnya.
- Melaporkan kepada Kepala Desa atau Kasi terkait jika ditemukan kendala atau penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
- Mendata usulan pembangunan dari masyarakat dusun untuk disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.
-
Pengkoordinasian Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Desa di Wilayah Dusun:
- Mewakili Kepala Desa dalam acara atau kegiatan di wilayah dusun jika Kepala Desa berhalangan.
- Membantu Kepala Desa dalam menyampaikan informasi, kebijakan, atau program pemerintah desa kepada masyarakat dusun.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program-program pemerintahan desa lainnya di wilayah dusunnya.
-
Pembinaan Kemasyarakatan dan Partisipasi Masyarakat:
- Membina dan mengembangkan lembaga kemasyarakatan yang ada di dusun (misalnya RT/RW, kelompok tani, Dasawisma, Karang Taruna, PKK sub-unit dusun).
- Mendorong dan memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan gotong royong, musyawarah, dan program pembangunan di dusunnya.
- Membantu memfasilitasi kegiatan keagamaan, sosial, seni, dan budaya di dusun.
- Mengidentifikasi potensi masyarakat dusun untuk pemberdayaan.
-
Pengelolaan Data dan Pelaporan:
- Menyusun catatan dan laporan berkala mengenai kondisi dusun, termasuk data penduduk, masalah sosial, dan progres pembangunan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan permasalahan di wilayah dusunnya kepada Kepala Desa.
-
Pelaksanaan Tugas Lain dari Kepala Desa:
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa yang berkaitan dengan pelayanan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusunnya.
Fungsi Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Kewilayahan: Menjadi perwakilan resmi Pemerintah Desa di wilayah dusun, bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di dusunnya.
- Fungsi Komunikasi: Menjadi jembatan komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat dusun, menyampaikan informasi dari desa ke dusun dan aspirasi dari dusun ke desa.
- Fungsi Pembinaan: Membina dan mengarahkan masyarakat serta lembaga-lembaga di dusun untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan menjaga ketertiban.
- Fungsi Pelayanan Dasar: Membantu dalam memberikan pelayanan administratif dasar dan informasi kepada masyarakat di tingkat dusun.
- Fungsi Monitoring dan Pelaporan: Memantau pelaksanaan kegiatan di wilayahnya dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa.
- Fungsi Katalisator: Menggerakkan potensi dan sumber daya di dusun untuk mendukung program pembangunan desa.
Secara ringkas, Kepala Dusun adalah ujung tombak pelayanan dan perpanjangan tangan Kepala Desa di wilayah dusun. Peran ini sangat penting dalam memastikan bahwa program desa menyentuh langsung masyarakat di tingkat paling bawah, serta memfasilitasi partisipasi dan aspirasi warga dusun dalam pembangunan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa yang mengedepankan pendekatan partisipatif dan pembangunan dari pinggir.