Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu

ABSTRAK HUKUM
I. INFORMASI DASAR
- Judul: Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
- Nomor/Tahun: 9 / 2021.
- Tanggal Penetapan: 5 Juli 2021.
- Tanggal Pengundangan: 5 Juli 2021.
- Pejabat Penandatangan: Aliong Mus (Bupati Pulau Taliabu).
- Tempat Penetapan: Bobong.
II. DASAR HUKUM Peraturan ini didasarkan pada mandat dari:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah beberapa kali).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
III. RINGKASAN MATERI POKOK
-
Maksud dan Tujuan: Regulasi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan kewenangan desa guna meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas.
-
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul: Mencakup warisan tradisi dan prakarsa masyarakat yang masih hidup, antara lain sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, penyelesaian sengketa masyarakat di luar peradilan, serta pengelolaan situs budaya/sejarah desa.
-
Kewenangan Lokal Berskala Desa: Fokus pada kepentingan masyarakat desa dan program sektor yang diserahkan ke desa, meliputi pengelolaan pasar desa, tambatan perahu, jaringan irigasi, PAUD/TK milik desa, BUMDesa, pengelolaan air bersih, dan penanganan bencana berskala desa.
-
Mekanisme Implementasi: Daftar kewenangan dalam peraturan ini menjadi acuan bagi Desa untuk menyusun Peraturan Desa (PerDes) melalui mekanisme Musyawarah Desa bersama BPD.
-
Pungutan Desa: Desa diberikan wewenang untuk melakukan pungutan guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa sepanjang ditetapkan melalui Peraturan Desa dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
-
Pengawasan dan Pelaporan: Kepala Desa wajib melaporkan realisasi pelaksanaan kewenangan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat minimal satu kali dalam setahun untuk bahan evaluasi kebijakan daerah.
IV. STATUS DOKUMEN
-
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan (5 Juli 2021).
-
Diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 Nomor 9.
KATA KUNCI: Kewenangan Desa, Hak Asal Usul, Kewenangan Lokal, Pulau Taliabu, Peraturan Desa.



Elfin Gulo
28 Februari 2026 23:35:43
Apakah penggunaan lahan milik masyarakat harus dibeli oleh pemerintah? ...