Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
PDAM Kabupaten Pulau Taliabu : Melayani Kebutuhan Air Minum Masyarakat dengan Standar Kesehatan
🌊 Sejarah Pembentukan PDAM Pulau Taliabu
Tahun |
Peristiwa |
|---|---|
|
1980 |
Ditandatanganinya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 109/KPTS/CK/XI/1980 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Maluku Utara |
|
1984 |
Ditetapkannya Perda Kabupaten Maluku Utara No. 03 Tahun 1984 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Maluku Utara |
|
2003 |
Pengelolaan PDAM beralih ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sesuai UU No. 1 Tahun 2003 |
|
2007 |
Serah terima PDAM dari Kabupaten Halmahera Barat ke Kabupaten Kepulauan Sula (15 Januari 2007) |
|
2014 |
Serah terima PDAM dari Kabupaten Kepulauan Sula ke Kabupaten Pulau Taliabu (20 Desember 2014) |
|
2018 |
Pengesahan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang PDAM Kabupaten Pulau Taliabu (25 Juni 2018) |
🏢 Struktur Organisasi PDAM
Komponen |
Peran dan Fungsi |
|---|---|
|
Kepala Daerah (Bupati) |
Sebagai pemilik modal dan penanggung jawab tertinggi |
|
Dewan Pengawas |
Melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengelolaan PDAM |
|
Direksi |
Memimpin operasional harian PDAM, terdiri dari Direktur Utama dan Direksi pendukung (jumlah disesuaikan dengan jumlah pelanggan) |
💡 Catatan: Jumlah Direksi ditentukan berdasarkan jumlah pelanggan:
1 Direksi untuk ≤ 30.000 pelanggan Maks. 3 Direksi untuk 30.001–100.000 pelanggan Maks. 4 Direksi untuk > 100.000 pelanggan
🎯 Tujuan Strategis PDAM
- Pelayanan Publik
Menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk di wilayah pedesaan seperti Desa Talo. - Kontribusi Ekonomi Daerah
Menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
💧 Layanan yang Disediakan
✅ Dapat dikembangkan melalui kerjasama dengan pihak lain yang menguntungkan daerah
✅ Dilengkapi dengan kantor cabang/unit pelayanan sesuai kebutuhan wilayah
✅ Melayani pelanggan rumah tangga, komersial, industri, dan kebutuhan sosial
💰 Penggunaan Laba untuk Kesejahteraan Masyarakat
Alokasi |
Manfaat bagi Masyarakat |
|---|---|
|
Dana Pembangunan Daerah |
Infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum |
|
Anggaran Belanja Daerah |
Pelayanan publik, pendidikan, kesehatan |
|
Cadangan Umum |
Stabilitas keuangan PDAM jangka panjang |
|
Sosial dan Pendidikan |
Beasiswa, bantuan sosial, program kemasyarakatan |
|
Jasa Produksi |
Insentif bagi Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai |
|
Dana Pensiun dan Sokongan |
Jaminan hari tua bagi pegawai PDAM |
👥 Kepegawaian yang Profesional
Aspek |
Ketentuan |
|---|---|
|
Persyaratan Umum |
WNI, berkelakuan baik, pendidikan sesuai kebutuhan, sehat jasmani-rohani, usia maks. 35 tahun |
|
Masa Percobaan |
3–6 bulan dengan penilaian komprehensif (loyalitas, kecakapan, kesehatan, kerjasama, kerajinan, prestasi, kejujuran) |
|
Batas Usia Pensiun |
56 tahun |
|
Hak Pegawai |
Gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan kesehatan (untuk pegawai dan keluarga), jaminan hari tua, cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit |
|
Kenaikan Gaji Berkala |
Berdasarkan penilaian kinerja dengan Daftar Penilaian Kinerja Pegawai (DPKP) |
📊 Transparansi dan Akuntabilitas
Jenis Laporan |
Frekuensi |
Penerima |
|---|---|---|
|
Laporan Triwulan
|
Setiap 3 bulan
|
Dewan Pengawas
|
|
Laporan Tahunan
|
Setiap tahun
|
Bupati (disahkan dalam 30 hari), kemudian disebarluaskan melalui media massa dalam 15 hari
|
|
Rencana Strategis Bisnis
|
5 tahunan
|
Bupati melalui Dewan Pengawas
|
|
Rencana Bisnis & Anggaran Tahunan
|
Tahunan
|
Bupati melalui Dewan Pengawas
|
🔍 Pengawasan Eksternal:
BPKP/BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas pengurusan PDAM Hasil pengawasan disampaikan Bupati kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu
🤝 Kemitraan Nasional
- Wadah koordinasi antar PDAM se-Indonesia
- Jembatan kerjasama teknis dan manajemen dengan PDAM lain
- Mitra strategis dalam pengembangan kapasitas SDM dan teknologi pengelolaan air minum
💬 Pesan untuk Masyarakat
"Kehadiran PDAM Kabupaten Pulau Taliabu adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas air minum yang layak dan sehat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan jangkauan pelayanan hingga ke pelosok desa, dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur distribusi air di wilayah pedesaan. Setiap rupiah yang Anda bayarkan sebagai retribusi air akan kembali dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Kepala BPPKAD.
📞 Call Center PDAM Kabupaten Pulau Taliabu: (0928) XXX-XXX
📌 Tentang Perda No. 9 Tahun 2018
- Diundangkan: 25 Juni 2018 di Bobong
- Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, UU No. 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu
- Wilayah Berlaku: Seluruh Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
- Status: Menggantikan ketentuan sebelumnya terkait pengelolaan aset dan operasional PDAM yang berasal dari serah terima Kabupaten Kepulauan Sula
Dengan air bersih yang terjangkau, kita wujudkan Pulau Taliabu yang sehat, produktif, dan berkelanjutan! 💧🌴✨



Elfin Gulo
28 Februari 2026 23:35:43
Apakah penggunaan lahan milik masyarakat harus dibeli oleh pemerintah? ...