Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten PULAU TALIABU
Sejarah Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu : Perjalanan Panjang Menuju Otonomi
BOBONG – Pada tanggal 11 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara. Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah penting bagi masyarakat Pulau Taliabu, termasuk warga Desa Talo, yang kini menjadi bagian dari kabupaten otonom baru yang mandiri dan berdaulat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
🌴 Latar Belakang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu tidak terjadi secara tiba-tiba. Prosesnya dimulai dari aspirasi kuat masyarakat yang tertuang dalam berbagai keputusan resmi sejak tahun 2007:
-
24 Desember 2007: DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menyetujui pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu melalui Keputusan Nomor 172.3/12/DPRD-KS/2007.
-
27 Desember 2007: Bupati Kepulauan Sula Hi. Ahmad Hidayat Mus, SE, secara resmi menyetujui usulan tersebut.
-
31 Agustus 2009: DPRD Provinsi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara memberikan persetujuan penuh atas usulan pembentukan kabupaten.
Namun, perjuangan sesungguhnya dimulai jauh sebelum itu. Menurut catatan sejarah lokal, pada Rabu, 26 Juli 2006, di tengah aksi demonstrasi besar-besaran di Sanana yang mengecam Bupati Hi. Ahmad Hidayat Mus, SE (yang saat itu sedang dinonaktifkan), tiga tokoh putra Pulau Taliabu Hi. Ahmad Hidayat Mus, Rusman Dg Matille, dan Mesakh Rette bertemu di ruang kerja dan melahirkan gagasan revolusioner: “TALIABU HARUS MENJADI KABUPATEN.”
Gagasan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Deklarasi Perjuangan Pemekaran Pulau Taliabu pada Selasa, 1 Agustus 2006 di Bobong, yang dihadiri ribuan masyarakat dari seluruh penjuru Pulau Taliabu. Deklarasi ini menandai awal gerakan terorganisir masyarakat untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.
🗺️ Cakupan Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu
No |
Nama Kecamatan |
Nama Desa |
|---|---|---|
|
1 |
Taliabu Barat |
Desa Bobong (Ibu Kota Kabupaten), Desa Talo, Desa Kawalo, Desa Limbo, Desa Maranti Jaya, Desa Karamat, Desa Holbota, Desa Pancoran, Desa Wayo, Desa Kilong, Desa Ratahaya, Desa Loho Bubba, Desa Woyo |
|
2 |
Taliabu Barat Laut |
Desa Nggele, Desa Salati, Desa Beringin Jaya, Desa Kasango, Desa Oneway |
|
3 |
Lede |
Desa Lede, Desa Todoli, Desa Tolong, Desa Langganu, Desa Balahong |
|
4 |
Taliabu Utara |
Desa Mananga, Desa Tanjung Una, Desa Jorjoga, Desa Gela, Desa Minton, Desa Nunca, Desa Sahu, Desa Mbono, Desa Hai, Desa Tikong, Desa Dege, Desa Air Bulan, Desa Air Kalimat, Desa Ufung, Desa Padang, Desa Natang Kuning, Desa Nunu, Desa London, dan Desa Wahe. |
|
5 |
Taliabu Timur |
Desa Penu, Desa Parigi, Desa Samuya, Desa Tubang |
|
6 |
Taliabu Timur Selatan |
Desa Waikadai, Desa Losseng, Desa Kawadang, Desa Sofan, Desa Mantarara, Desa Belo, Desa Kamaya, Desa Waikoka, dan Desa Waikadai Sula. |
|
7 |
Taliabu Selatan |
Desa Bahu, Desa Bapenu, Desa Kilo, Desa Pancado, Desa Maluli, Desa Nggaki, Desa Sumbong, Desa Galebo, dan Desa Nggoli. |
|
8 |
Tabona |
Desa Tabona, Desa Kabunu, Desa Peleng, Desa Fayaunana, Desa Habunuha, Desa Kataga, dan Desa Wolio. |
💡 Fakta Penting: Desa Talo secara administratif termasuk dalam Kecamatan Taliabu Barat, yang juga menjadi lokasi Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu (Bobong). Hal ini memberikan keuntungan strategis bagi Desa Talo dalam hal aksesibilitas terhadap pusat pemerintahan kabupaten.
📏 Profil Kabupaten Pulau Taliabu
Parameter |
Data |
|---|---|
|
Luas Wilayah |
±1.469,93 km² |
|
Jumlah Penduduk (2012) |
±56.135 jiwa |
|
Jumlah Desa/Kelurahan |
71 desa |
|
Ibu Kota |
Bobong, Kecamatan Taliabu Barat |
|
Batas Wilayah |
• Utara: Laut Maluku |
|
Bandar Udara |
Bandar Udara Taliabu (memperlancar konektivitas antarwilayah) |
🏛️ Tahapan Pembentukan Pemerintahan
Tahapan |
Ketentuan |
|---|---|
|
Peresmian |
Dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 bulan setelah UU diundangkan (25 Juni 2013) |
|
Penjabat Bupati |
Diangkat dari PNS oleh Mendagri atas usul Gubernur Maluku Utara dengan masa jabatan maksimal 2 tahun |
|
Pemilu Bupati/Wakil Bupati |
Dilaksanakan paling cepat 2 tahun setelah peresmian kabupaten |
|
Pembentukan DPRD |
Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu pertama kali ditetapkan melalui hasil Pemilu 2014 |
|
Perangkat Daerah |
Dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lambat 6 bulan setelah pelantikan |
💰 Dukungan Pendanaan Awal
Sumber |
Besaran |
Peruntukan |
|---|---|---|
|
Hibah Kabupaten Kepulauan Sula |
Rp20 miliar/tahun selama 2 tahun + Rp5 miliar untuk pemilu perdana |
Operasional pemerintahan dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati pertama |
|
Bantuan Provinsi Maluku Utara |
Rp5 miliar/tahun selama 3 tahun + Rp5 miliar untuk pemilu perdana |
Pendukung penyelenggaraan pemerintahan |
|
Dana Alokasi Khusus |
Sesuai kemampuan keuangan negara |
Prasarana pemerintahan |
|
Dana Perimbangan |
Sesuai ketentuan perundang-undangan |
APBD Kabupaten Pulau Taliabu |
⚠️ Jaminan Hukum: Apabila Kabupaten Kepulauan Sula atau Provinsi Maluku Utara tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan, Pemerintah Pusat akan memotong dana perimbangan mereka untuk dialihkan ke Kabupaten Pulau Taliabu.
🤝 Penyerahan Aset dan Personel
Jenis Penyerahan |
Batas Waktu |
Rincian |
|---|---|---|
|
Personel (PNS) |
6 bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati |
PNS yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Taliabu |
|
Aset dan Dokumen |
3 tahun setelah pelantikan Penjabat Bupati |
• Barang milik daerah (bergerak & tidak bergerak) |
🔑 Peran Gubernur Maluku Utara: Bertindak sebagai koordinator dan fasilitator dalam proses pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen.
🌟 Makna Strategis bagi Desa Talo
✅ Akses Lebih Mudah ke Pusat Pemerintahan – Jarak tempuh ke kantor bupati dan instansi vertikal kabupaten menjadi lebih singkat dibandingkan ketika masih berada di bawah Kabupaten Kepulauan Sula (Sanana).
✅ Percepatan Pembangunan Infrastruktur – Sebagai wilayah penyangga ibu kota kabupaten, Desa Talo berpeluang mendapat prioritas pembangunan jalan, jembatan, fasilitas publik, dan konektivitas digital.
✅ Peningkatan Pelayanan Publik – Pelayanan administrasi kependudukan, perizinan usaha, dan layanan dasar lainnya dapat diakses lebih cepat tanpa harus menyeberang ke Pulau Sulabes.
✅ Pemberdayaan Ekonomi Lokal – Potensi pertanian, perikanan, dan UMKM di Desa Talo dapat lebih optimal dikembangkan dengan dukungan kebijakan kabupaten yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
✅ Representasi Politik yang Lebih Kuat – Dengan adanya DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, aspirasi masyarakat dapat disuarakan langsung melalui wakil rakyat yang memahami kondisi lokal.
📌 Pesan untuk Masyarakat Desa Talo
"Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu bukan sekadar perubahan administratif, melainkan momentum bersejarah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bagian dari wilayah strategis di Kecamatan Taliabu Barat, Desa Talo memiliki posisi istimewa dalam arsitektur pembangunan kabupaten. Mari kita jaga persatuan, dukung program pemerintah daerah, dan aktif berpartisipasi dalam pembangunan agar Pulau Taliabu termasuk Desa Talo menjadi daerah yang maju, mandiri, dan bermartabat."
ℹ️ Informasi Lebih Lanjut
- Kantor Bupati Pulau Taliabu
Jl. Aliong Mus No. 1, Bobong
Telp: 081212512016 | website: https://taliabukab.go.id - Kantor Kepala Desa Talo
Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat
Jam Pelayanan: Senin–Jumat, 08.00–14.00 WIT



Elfin Gulo
28 Februari 2026 23:35:43
Apakah penggunaan lahan milik masyarakat harus dibeli oleh pemerintah? ...